Pengertian bangsa dan negara adalah saling berkaitan satu sama lain. Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan ketertariakan dengan wilayah tersebut. Sedangkan negara adalah suatu daerah atau wilayah yanng ada di permukaan bumi yang di dalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur eknomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya.
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politik, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis. kemudian, Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), L’etat (perancis), statum (latin), lo stato (itali) dan der staat (jerman). Menurut bahasa sansekerta negara berati kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Kemudian juga menurut kamus bahasa besar bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah atau wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintahan dengan teratur.
Berdasarkan pengertian bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut: cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan, perasaan senasib sepenanggungan, karakter yang sama, adat istiadat atau budaya yang sama, satu kesatuan wilaya, dan terorganisir dalam satu wilayah hukum. Sedangkan pengertian negara pada hakikatnya juga memiliki unsur-unsur, yaitu rakyat atau masyarakat, wilayah atau daerah, dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional.