Pengertian warga negara adalah seseorang yang disebut sebagai rakyat, yang mana mereka menetap atau tinggal disuatu wilayah dan rakyat itu memiliki hubungan dengan negara. Dalam suatu hubungan itu, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara yang harus ditaati bersama, dan sebaliknya warga negara juga memiliki hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara merupakan segala sesuatu hal yang harus didapatkan untuk warga negaranya dari negara atau pemerintah. Sedangkan, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara itu sendiri terhadap negara atau pemerintahnya. Ada beberapa Hak dan kewajiban warga negara menurut undang-undang dasar 1945 yaitu pada pasal 27 ayat (1,2,3). pasal 28 (A,B,C,D,E,F,G,H,I,J), Pasal 29 ayat (2) tentang Kebebasan memeluk agama, pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara, dan pasal 31 tentang mendapatkan pendidikan.
Ketentuan undang-undang dasar 1945 pasal 26 mengatur mengenai warga negara: pertama, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang yang sejak lahir menjadi warga negara indonesia dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Kedua, penduduk adalah arga negara indonesia dan orang asng yang bertempat tinggal di indonesia. Ketiga, hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.