Ada dua (2) bentuk dasar dari demokrasi,
yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara atau setiap
rakyat ikut berpartisipasi langsung memberikan suara, pendapat dan aktif dalam
pengambilan keputusan pemerintah. Sedangkan bentuk dasar yang kedua adalah
demokrasi tidak langsung atau disebut sebagai demokrasi perwakilan, yaitu seluruh
rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya
dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan, dan untuk menyampaikan
pendapat dalam mengambil keputusan bagi mereka, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemillihan umum.