Pengertian negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua (2) jenis sebagai berikut: pertama, negara kesatan dengan sentralisasi adalah segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya saja. Yang kedua adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Secara umum bentuk Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: pertama yaitu, Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat. Kedua yaitu, Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, dan satu dawan perwakilan rakyat. Dan terakhir yaitu, Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal: di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintahan pusat dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas dan dipersempit oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, di negara federal, negara berbagi berbagai kedaulatan dengan pemerintah pusat dan negara bagian memiliki fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat.