Pengertian negara menurut para ahli adalah (1) Prof. Soenarko: Negara merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien atau kedaulatan. (2) Prof. R. Djoko Soetono,SH : Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yanng sama. (3) Aristoteles: Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. (4) Dr. WLG. Lemaire: Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
(5) O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaanya. (6) G. Pringgodiodigdo, SH: Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa. (7) Roger H. Soltou: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan- persolan bersama atas nama masyarakat. (8) G. Jellinek: Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
(9) Plato: Negara adalah persekutun manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam. (10) Krenenburg: Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. (11) Harold J. Laski: Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu. (12) Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.