Pengertian pancasila sebagai dasar negara adalah pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan bahwa pancasila menurutnya yaitu “sebagai hukum dasar Nasional’. Sebagai dasar negara pancasila digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara indonesia, segala sesuatu yang hubungannya dengan pelaksanaan sisitem ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib atau harus berdasarkan pancasila. Hal ini artinya semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari sanskerta: panca berati llima dan sila berati prinsip atau asas. Jadi pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga sebagai dasar negara yang disebut dasar filsafah negara atau ideologi negara. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan suatu negara.
Lima sendi utama penyusun pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum dalam paragraf ke-4 preambule ( pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Mesipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.